Sebagai BUMN yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, termasuk angkutan udara.
“Dari sisi pelayanan, Jasa Raharja berkomitmen memastikan negara hadir secara cepat dan tepat ketika terjadi kecelakaan transportasi. Namun, perlu saya tegaskan bahwa kecepatan dan besarnya santunan bukanlah tujuan utama. Santunan adalah bentuk tanggung jawab negara ketika musibah terjadi, tetapi keselamatan tetap menjadi prioritas tertinggi yang harus kita jaga bersama,” tambah Awaluddin.
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa komunikasi yang konsisten menjadi kunci dalam membangun budaya keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keselamatan harus terus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, operator, akademisi, mahasiswa, dan media massa. Dengan demikian, kesadaran tersebut dapat tumbuh menjadi budaya bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan konsep just culture dalam dunia penerbangan, yakni budaya keterbukaan dalam menyampaikan informasi keselamatan tanpa rasa takut, sebagai fondasi untuk memperkuat sistem pencegahan risiko.
Ke depan, Jasa Raharja akan terus memperkuat program edukasi, integrasi data, serta sinergi lintas sektor dalam mendukung sistem keselamatan transportasi nasional. Upaya ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan perlindungan masyarakat berjalan optimal. Dengan semangat melayani sepenuh hati, Jasa Raharja menghadirkan perlindungan yang tepercaya, humanis, dan berkelanjutan demi terwujudnya transportasi udara Indonesia yang aman dan berdaya saing.
Halaman : 1 2









