JAKARTA — Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Kerja sama ini menjadi penanda sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Jumat (2/1).
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN.
Jasa Raharja memahami bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata-mata dimaknai sebagai batas geografis negara. Kawasan perbatasan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN. Dodi menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Amanat tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi standar operasional prosedur, serta kepastian hukum atas pelaksanaan operasional di kawasan perbatasan.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









