KAB. KARAWANG — Hari Tim Pembina Samsat Karawang bersama Bapenda KabupatenKarawang kembali melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kali ini bertempat di Kecamatan Karawang Timur, Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan tersebut bertepatan dengan acara Rapat Minggon (rapat temu rutin) yang dihadiri oleh Camat, Lurah, dan perangkat desa lainnya.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai pentingnya kesadaran membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan implementasi Undang-Undang tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengaturtentang desentralisasi fiskal pendapatan daerah.
Selain itu, dipaparkan juga mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja serta manfaatSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakatkhususnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana KecelakaanLalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu sumber dana santunan Jasa Raharja yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) di kantor Samsat. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukanregistrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 ini akan terusdilaksanakan hingga bulan Desember 2025 secara menyeluruh di 30 (tiga puluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang. Adanya kegiatan ini diharapkan dapatmeningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,dan mengutamakan keselamatan berlalulintas saat berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.