BANDUNG — Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya concern dalam menjalankan tugas utamanya. Di sisi lain, Jasa Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Hendriawanto Kepala Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melalui Muchtar Wahyudi Utomo selaku Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat saat menjadi narasumber dalam Rapat Anev Bidang Kamsel yang diselenggarakan oleh Polda Jabar di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung pada hari Rabu, (23/04/2025).
Dalam rapat kali ini pun menentukan titik rawan laka masing masing Polres serta menyusun Program Pencegahan Kecelakaan dan Keselamatan lalu lintas yg akan dilaksanakan oleh seluruh stakeholder di masing masing wilayah. Rapat ini kali ini pun Dihadiri oleh Wadirlantas Polda Jabar dan seluruh Kanit Kamsel Se-Polda Jabar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.