Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pengisian Token Listrik Rumah

Foto: Ilustrasi Pengisian Token Listrik Rumah

BANDUNG – Setiap awal bulan, pelanggan listrik pascabayar akan menerima tagihan atas pemakaian listrik di bulan sebelumnya. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya: “Kenapa ya tagihan bulan ini lebih besar, padahal pemakaiannya terasa sama?”

Tenang, jawabannya bisa ditemukan dengan memahami cara menghitung tagihan listrik secara sederhana. Dengan mengetahui cara kerja perhitungan tagihan dan memanfaatkan fitur-fitur digital dari PLN, pelanggan bisa lebih bijak mengatur konsumsi dan anggaran rumah tangga.

Tagihan listrik pascabayar ditentukan oleh dua komponen utama: besarnya pemakaian listrik (kWh) dan golongan tarif pelanggan. Selain itu, ada beberapa komponen tambahan seperti Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang ditentukan oleh pemerintah daerah, dan biaya administrasi tergantung saluran pembayaran (bank, e-wallet, PPOB, marketplace). Sebagai contoh, pada bulan Januari dan Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA menerima diskon tarif listrik 50% dari pemerintah. Diskon ini dihitung dalam tagihan bulan Februari dan Maret.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada tagihan April (untuk pemakaian Maret), diskon tersebut tidak lagi berlaku, sehingga meskipun pemakaian sama, tagihan bisa terasa lebih tinggi.

Cara Menghitung Biaya Tagihan Listrik

Berikut ini langkah-langkah mudah untuk menghitung tagihan listrik secara mandiri:

1. Cek golongan tarif:
Misalnya, rumah tangga 1.300 VA → tarif Rp1.352/kWh

2. Daftar alat listrik dan durasi pemakaiannya:
Mesin cuci (350W) → 2 jam/hari → 700 Wh
Kulkas (350W) → 24 jam/hari → 8.400 Wh
TV (80W) → 5 jam/hari → 400 Wh
Total pemakaian harian: 9.500 Wh = 9,5 kWh

3. Hitung tagihan bulanan:
9,5 kWh x Rp1.352 x 30 hari = Rp385.320

PPJ PBJT (misal 3%) = Rp11.559
Biaya admin = Rp3.000
Total: ± Rp399.879

Facebook Comments Box

Baca:  KAI Commuter Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Angkutan Lebaran 2025 Oleh KAI Group

Berita Terkait

168 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada masa libur panjang waisak dari Daop 2 Bandung
KA Parcel Daop 2 Bandung Permudah Angkutan Barang Bebas Macet, Volume Angkutan Naik 7 Persen pada Triwulan I 2025
Daop 2 Bandung Operasikan 24.508 Perjalanan Kereta Api Pada Triwulan 1 2025
Berkelanjutan, PLN Peduli Kembali Salurkan Bantuan Pelatihan Agar UMKM di Rumah BUMN Cirebon Semakin Go Global
Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Kerja Terkait adakan PPGD Pada Wajib Pajak, Pengemudi Ojek Online dan Juru Parkir di Samsat Kota Cimahi
Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Turut Dalam Rapat Anev Bidang Kamsel di Polda Jabar
Stasiun Karawang Jadi Primadona Baru Saat Musim Libur
PT INTI (Persero) Catatkan Overachievement pada Kuartal I-2025, Didukung oleh Bisnis Managed Service dan Produksi Kartu Prepaid

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Lakukan OpsusPenelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:54 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan Organda DPC Bandung Upayakan peningkatan kepatuhan masyarakat Akan Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:26 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:06 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Berikan Voucher Planet Ban untuk Wajib Pajak Tertib

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:04 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Jalin Silaturahmi dan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:07 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak MelaluiProgram Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:35 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Working Space Jasa Raharja Cabang Cirebon dengan Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon

Berita Terbaru

Chat Icon