Bingung Hitung Tagihan Listrik? Begini Cara Mudahnya!

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pengisian Token Listrik Rumah

Foto: Ilustrasi Pengisian Token Listrik Rumah

BANDUNG – Setiap awal bulan, pelanggan listrik pascabayar akan menerima tagihan atas pemakaian listrik di bulan sebelumnya. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya: “Kenapa ya tagihan bulan ini lebih besar, padahal pemakaiannya terasa sama?”

Tenang, jawabannya bisa ditemukan dengan memahami cara menghitung tagihan listrik secara sederhana. Dengan mengetahui cara kerja perhitungan tagihan dan memanfaatkan fitur-fitur digital dari PLN, pelanggan bisa lebih bijak mengatur konsumsi dan anggaran rumah tangga.

Tagihan listrik pascabayar ditentukan oleh dua komponen utama: besarnya pemakaian listrik (kWh) dan golongan tarif pelanggan. Selain itu, ada beberapa komponen tambahan seperti Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang ditentukan oleh pemerintah daerah, dan biaya administrasi tergantung saluran pembayaran (bank, e-wallet, PPOB, marketplace). Sebagai contoh, pada bulan Januari dan Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA menerima diskon tarif listrik 50% dari pemerintah. Diskon ini dihitung dalam tagihan bulan Februari dan Maret.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada tagihan April (untuk pemakaian Maret), diskon tersebut tidak lagi berlaku, sehingga meskipun pemakaian sama, tagihan bisa terasa lebih tinggi.

Cara Menghitung Biaya Tagihan Listrik

Berikut ini langkah-langkah mudah untuk menghitung tagihan listrik secara mandiri:

1. Cek golongan tarif:
Misalnya, rumah tangga 1.300 VA → tarif Rp1.352/kWh

2. Daftar alat listrik dan durasi pemakaiannya:
Mesin cuci (350W) → 2 jam/hari → 700 Wh
Kulkas (350W) → 24 jam/hari → 8.400 Wh
TV (80W) → 5 jam/hari → 400 Wh
Total pemakaian harian: 9.500 Wh = 9,5 kWh

3. Hitung tagihan bulanan:
9,5 kWh x Rp1.352 x 30 hari = Rp385.320

PPJ PBJT (misal 3%) = Rp11.559
Biaya admin = Rp3.000
Total: ± Rp399.879

Facebook Comments Box

Baca:  Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan bagi Masyarakat, Jasa Raharja Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Berita Terkait

Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026
PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Kegiatan Anev Strategis Tahun 2026 
KAI dan KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Jadwal Commuter Line Walahar Per 1 Desember
KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12.782 Tempat Duduk per Hari pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Diskon 20 Persen di Bulan November, KCIC Catat Rata-Rata Rombongan Per Hari Naik Dua Kali Lipat
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Jadi Narasumber dalam Sosialisasi Safety Riding Bersama PT PNM
Jasa Raharja Karawang Edukasi Masyarakat Peduli Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Bogor Gelar Safety Riding dan Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Account Officer PT PNM

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:47 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 

Sabtu, 18 April 2026 - 10:43 WIB

Perkuat Sinergi, Tim Pembina Samsat Induk Indramayu Koordinasi Implementasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA YPF Bandung

Jumat, 17 April 2026 - 13:25 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

Jumat, 17 April 2026 - 11:23 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

Bupati Sukabumi Pastikan Layanan Samsat Cibadak Makin Mudah dan Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 08:20 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

Kamis, 16 April 2026 - 19:04 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Jawa Barat, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:23 WIB