TASIKMALAYA — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta optimalisasi pendapatan daerah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan penelusuran kendaraan menunggak pajak melalui program Penelusuran Kendaraan Menunggak Pajak (Panah Pasopati) secara mandiri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 03 Juni 2026, bertempat di pelataran parkir Asia Plaza Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang teridentifikasi belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pelaksanaannya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melakukan pendataan serta memberikan edukasi secara langsung kepada para pemilik kendaraan terkait pentingnya melakukan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai manfaat perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









