JAKARTA — PT Jasa Raharja, sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi pemangku kepentingan keselamatan lalu lintas. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo R. M. Manuhutu; Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol (Purn.) Drs. Suntana, M.Si.; serta Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL tahun 2025.
Dalam acara tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi sumber berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan, serta berpotensi menimbulkan gangguan iklim akibat penggunaan BBM yang tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu, pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya guna mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri dan jajarannya.
“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus. Kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami, pada kesempatan ini, mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Bahwa ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita, sehingga kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali.”
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang maksimal. Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sementara itu, menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan pelanggaran yang pelakunya juga dapat dipidana.
“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat pernyataan bersama bahwa kami memiliki program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wamen. Tentunya, penegakan hukum bukanlah langkah awal yang langsung diambil. Penegakan hukum itu adalah tahapan terakhir,” jelasnya.
Kakorlantas juga menekankan bahwa tahapan awal yang disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.
“Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan. Nantinya akan ada pemasangan stiker, peringatan-peringatan, termasuk waktu untuk normalisasi kepada semua pihak, baik pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.
Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungannya terhadap program Indonesia Menuju Zero ODOL tahun 2025 ini.
“Kami dari Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dan Jasa Raharja akan mendukung sepenuh hati langkah-langkah serta seluruh upaya dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.
Dewi juga mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Menurut data Jasa Raharja, kendaraan overload dan overcapacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.
Menurut data Kementerian PUPR tahun 2022, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan bahwa sekitar 30–40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang tahun 2023.
Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyampaikan kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman, andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia.









