KAB. PANGANDARAN – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pangandaran bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penancapan dan pemasangan spanduk/rambu imbauan pencegahan kecelakaan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pemasangan rambu imbauan ini difokuskan di sejumlah titik rawan kecelakaan (blackspot) dan jalur-jalur strategis di wilayah hukum Polres Pangandaran, khususnya jalur arteri dan akses menuju kawasan wisata yang memiliki potensi kerawanan tinggi.
Kegiatan kolaboratif ini mencakup beberapa poin strategis antara lain melakukan Pemetaan Titik Rawan (Blackspot) dengan menentukan lokasi penempatan rambu imbauan berdasarkan data histori angka kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran, melaksanakan Edukasi Visual Pengendara dengan menyiapkan materi imbauan yang komunikatif dan persuasif agar para pengguna jalan lebih waspada, menjaga kecepatan, serta mematuhi tata tertib berlalu lintas, serta melakukan upaya preventif menekan fatalitas menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui pencegahan dini sebelum musibah terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pangandaran, Febrian Alhando, menyampaikan bahwa pencegahan kecelakaan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan aksi nyata di lapangan. “Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada penyerahan santunan setelah musibah terjadi, tetapi juga sangat fokus pada upaya preventif. Melalui kerja sama sinergis bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran, kami memasang spanduk dan rambu imbauan di titik-titik rawan agar para pengemudi lebih waspada dan berhati-hati. Harapan kami, langkah preventif ini dapat secara efektif menekan angka kejadian maupun tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









