Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan dana yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat setiap melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat. Dana tersebut dikelola untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan tepat waktu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ, karena selain sebagai kewajiban, hal tersebut juga merupakan bentuk gotong royong sosial dalam memberikan perlindungan kepada sesama pengguna jalan.
Melalui pelayanan yang proaktif seperti survey ahli waris ini, Jasa Raharja terus berupaya memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban keluarga korban yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









