JAKARTA – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan dasar bagi para korban dengan melakukan penanganan langsung di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut melibatkan kereta api Commuter Line yang tengah berhenti di lintasan dan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, sekaligus memastikan proses pendataan berjalan akurat dan menyeluruh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









