KAB. INDRAMAYU — Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mendorong PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Pembina Samsat Indramayu II Haurgeulis, Polres Indramayu, serta Bapenda KabupatenIndramayu untuk menggelar kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 1 Gantar pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran generasimuda tentang pentingnya keselamatan berkendarasekaligus kepatuhan dalam membayar pajak kendaraanbermotor.
Kegiatan disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gantar, Haryono Suhendro, S.T., M.A., M.Pd., yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian Jasa Raharja dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, sosialisasisemacam ini sangat bermanfaat untuk membekali para pelajar agar lebih sadar akan aturan berlalu lintas serta siapmenjadi teladan keselamatan di lingkungannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, para siswa mendapat materimengenai disiplin berlalu lintas, potensi bahaya kecelakaan, serta peran aktif pelajar dalam membangun budaya amandi jalan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya taatmembayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian daritanggung jawab warga negara sekaligus kontribusi nyataterhadap pembangunan daerah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuksinergi nyata antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Kepolisian. “Kami berharap melalui edukasi ini, pelajarSMK Negeri 1 Gantar dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin, patuh aturan, dan mampu menjadi peloporkeselamatan lalu lintas di masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 1 Gantar inimerupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkankesadaran keselamatan berlalu lintas dan kepatuhanperpajakan di kalangan generasi muda. Diharapkan edukasiini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakanlingkungan jalan yang aman serta mendukungpembangunan daerah yang berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









