KAB. BANDUNG — Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Soreangbersama Tim Pembina Samsat Soreang menggelar OperasiGabungan di depan area Pabrik Venammon KatapangKabupaten Bandung pada hari Selasa (22/07) guna mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam membayarpajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3D Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, dan Satlantas Polresta Bandung ini tidak hanya bertujuan untukpenindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepadamasyarakat mengenai pentingnya membayar pajakkendaraan dan mensosialisasikan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh timgabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruhkendaraan yang beroperasi di wilayah Samsat Soreangtelah terdaftar dan membayar pajak secara tepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlahkendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasisesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Outlet DayeuhkolotKanwil Utama Jawa Barat, Mirna Rosa Indah yang turutdalam kegiatan ini menyampaikan, “Kami berharap kegiatanoperasi gabungan ini dapat memberikan pemahamankepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajakkendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerahserta memberikan perlindungan yang optimal kepadapemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja” Diharapkan, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraanbermotor akan terus meningkat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









