Jasa Raharja Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Bersama Kemenkeu dan Akademisi

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Prinsip no fault system perlu ditegaskan secara utuh agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” ujarnya.

Sementara itu, Harwan menambahkan bahwa sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 perlu diselaraskan agar responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum saat ini. Ketidaksesuaian antara regulasi dengan implementasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Senada dengan itu, Didik Kusnaini menyampaikan bahwa substansi regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kerangka regulasi terbaru, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembaharuan regulasi menjadi langkah yang tidak terelakkan. Dalam jangka pendek dapat dilakukan pada tingkat peraturan pelaksana, sementara jangka panjang perlu disesuaikan di tingkat undang-undang,” ungkap Didik.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa program perlindungan korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Facebook Comments Box

Baca:  Kolaborasi Intensif Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan

Berita Terkait

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi Tingkatkan Pelayanan Publik
Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat
Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional
Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan
Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis
Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:36 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Siswa SD Cipaisan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Bandung Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Digital Lewat SAPA WARGA SAMBARA

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:30 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Di SMAN 1 Kab Kuningan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dengan Layanan Kesehatan Gratis bagi Kru PO Doa Ibu

Berita Terbaru