“Prinsip no fault system perlu ditegaskan secara utuh agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Harwan menambahkan bahwa sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 perlu diselaraskan agar responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan hukum saat ini. Ketidaksesuaian antara regulasi dengan implementasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Senada dengan itu, Didik Kusnaini menyampaikan bahwa substansi regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kerangka regulasi terbaru, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembaharuan regulasi menjadi langkah yang tidak terelakkan. Dalam jangka pendek dapat dilakukan pada tingkat peraturan pelaksana, sementara jangka panjang perlu disesuaikan di tingkat undang-undang,” ungkap Didik.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa program perlindungan korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama sesuai dengan arah kebijakan nasional.
Halaman : 1 2









