JAKARTA — PT Jasa Raharja menggelar kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Rabu (23/7), di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, para akademisi hukum, serta jajaran manajemen Jasa Raharja.
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa konsinyering ini merupakan wujud sinergi untuk memastikan pelaksanaan program perlindungan dasar yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehadiran Bapak dan Ibu dari Kemenkeu serta para narasumber akademisi merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja agar tetap harmonis dengan regulasi serta sejalan dengan tujuan negara,” ujar Harwan.
Dari Kementerian Keuangan, hadir Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun, beserta jajaran.
Sementara itu, sejumlah akademisi yang menjadi narasumber dalam diskusi ini antara lain:
- Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Universitas Indonesia),
- Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Universitas Gadjah Mada),
- Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Universitas Islam Sultan Agung),
- Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Universitas Indonesia), dan
- Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Universitas Gadjah Mada).
Dalam forum tersebut, Ihda Muktiyanto menegaskan pentingnya memperjelas prinsip dasar yang berlaku dalam regulasi, terutama terkait penerapan no fault system, yang seharusnya tercermin secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









