BANDUNG – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan dasar yang cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta pemanfaatan sistem pelayanan yang terintegrasi, Jasa Raharja memastikan setiap korban yang dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 memperoleh haknya secara optimal.
Sepanjang Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni), PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat telah menyalurkan santunan sebesar Rp179,62 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris di wilayah Jawa Barat. Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp160,49 miliar, atau meningkat sekitar 11,9%.
Peningkatan nilai santunan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Pada Semester I 2026, tercatat sebanyak 6.972 korban telah menerima manfaat perlindungan meningkat dibandingan dengan Semester I tahun 2025 sebanyak 6.318 korban sekitar 10,4%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam memberikan pelayanan kepada korban luka-luka, PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat telah menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang menjalani perawatan di 384 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja di wilayah Jawa Barat. Melalui mekanisme penjaminan langsung (overbooking), korban dapat segera memperoleh pelayanan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang, sehingga penanganan medis dapat dilakukan secara cepat dan optimal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









