Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4), mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan dasar bagi para korban dengan melakukan penanganan langsung di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut melibatkan kereta api Commuter Line yang tengah berhenti di lintasan dan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, sekaligus memastikan proses pendataan berjalan akurat dan menyeluruh.

Facebook Comments Box

Baca:  Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi Tingkatkan Pelayanan Publik
Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat
Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional
Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan
Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:59 WIB

Wujudkan Sinergi Bersama, Jasa Raharja Gelar Forum DiskusiOptimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:55 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Survey Pasca Bayar Tagihan Rumah Sakit sebagai Wujud Pelayanan Prima kepada Korban Kecelakaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:48 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis Gelar Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Perkuat Sinergi dengan PT Kereta Api Indonesia melalui Sosialisasi Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wujud Pelayanan Proaktif, PJ Samsat Garut LaksanakanKunjungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Garut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:46 WIB

Inisiatif PT Jasa Raharja, Petugas Samsat Kawali Laksanakan GASPOLL di Kecamatan Cikoneng

Senin, 27 Juli 2026 - 13:44 WIB

Dorong Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Bandung dan Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

Senin, 27 Juli 2026 - 12:48 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Dan Satlantas Polres Kota Sukabumi Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi Safety Riding di PT Pratama Sukalarang

Berita Terbaru