JAKARTA – Selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026) yang berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, sebagai bagian dari pelayanan publik dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat.
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode tersebut tercatat sebanyak 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total 6.050 korban. Dari jumlah tersebut, 403 orang meninggal dunia dan 5.647 orang mengalami luka-luka. Jumlah kejadian kecelakaan turun 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sementara jumlah total korban naik 9 persen.
Sejalan dengan data tersebut, Jasa Raharja menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data DASI Jasa Raharja mencatat total santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp39,18 miliar. Santunan tersebut disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp24,77 miliar, sementara santunan bagi korban luka-luka tercatat sebesar Rp14,41 juta. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan santunan korban meninggal dunia turun 8 persen dan santunan korban luka-luka turun 90 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kesiapan perusahaan serta sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan selama periode Nataru.
“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani sepenuh hati masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









