Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta disiapkan, ditambah santunan tambahan Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI.

Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban, dan terus memantau kemungkinan adanya tambahan korban yang dirujuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, data sementara mencatat sedikitnya 7 korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Jasa Raharja menegaskan akan terus memonitor kondisi korban serta memastikan proses penyaluran santunan berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan.

Facebook Comments Box

Baca:  Bandung dan PT DI Kolaborasi Wujudkan Kota Industri Dirgantara Nasional

Berita Terkait

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi Tingkatkan Pelayanan Publik
Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat
Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional
Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan
Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis
Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:38 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:36 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Siswa SD Cipaisan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Bandung Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Digital Lewat SAPA WARGA SAMBARA

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:30 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Di SMAN 1 Kab Kuningan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dengan Layanan Kesehatan Gratis bagi Kru PO Doa Ibu

Berita Terbaru