Seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta disiapkan, ditambah santunan tambahan Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI.
Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban, dan terus memantau kemungkinan adanya tambahan korban yang dirujuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, data sementara mencatat sedikitnya 7 korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Jasa Raharja menegaskan akan terus memonitor kondisi korban serta memastikan proses penyaluran santunan berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan.
Halaman : 1 2









