CIMAHI – Jasa Raharja Cimahi mengambil langkahproaktif dalam meningkatkan pelayanan klaim denganmenggelar sosialisasi di Rumah Sakit (RS) Mitra Anugrah Lestari, Kota Cimahi. Acara yang berlangsungpada hari Kamis (21/8) ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait prosedur dan alurpengurusan klaim santunan Jasa Raharja bagi stafrumah sakit.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cimahi, Restu Indra Permana. Dalam pemaparannya, Restu menjelaskan secara rinci tentangpersyaratan dan langkah-langkah yang harus ditempuholeh korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnyauntuk mendapatkan hak santunan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses klaim dapat berjalan dengan cepat dan mudah,” ujar Restu. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para petugas rumah sakit dapat memberikan informasi yang akurat kepada pasien, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pengurusan berkas.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara sosialisasi ini disambut antusias oleh jajaran RS Mitra Anugrah Lestari. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur RS, Bapak dr. H. Zakaria Ansyori, MM, serta para pegawai dari berbagai unit, termasuk bagian IGD, Pendaftaran, Keuangan, dan Kepala Ruangan.
Dalam sambutannya, dr. H. Zakaria Ansyori, MM, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Jasa Raharja. “Kami menyambut baik kegiatan ini. Informasi yang disampaikan sangat bermanfaat dan berguna bagi karyawan dan karyawati kami,” tutur dr. Zakaria. “Dengan pemahaman yang lebih baik, kami bisa bekerja sama lebih efektif dengan Jasa Raharja untuk membantu para pasien korban kecelakaan.”
Pihak Jasa Raharja berharap, kolaborasi dengan RS Mitra Anugrah Lestari ini dapat terus berlanjut. Diharapkan, dengan sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat segera memperoleh santunan yang menjadi haknya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









