KAB. BANDUNG – Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhanmasyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat yang terdiri dari unsur Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung, Denpom dan Bapenda Kab. Bandung melaksanakan operasi gabungan Kembali di depan The Matic Majalaya Kabupaten Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor yang tengahberlangsung hingga 30 September 2025, di mana masyarakat mendapatkan pembebasan sanksiadministratif berupa penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dalam dan luar provinsi.
Selama operasi, petugas memeriksa dokumenkendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB dan kelengkapan surat-surat. Bagi pengendara yang belummemenuhi kewajiban pajaknya, disediakan layananinformasi dan rujukan untuk memanfaatkan program pemutihan di gerai Samsat terdekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menambahkan bahwa kepatuhanmembayar pajak kendaraan juga berdampak pada keberlanjutan perlindungan asuransi bagi pengendaradan penumpang. “SWDKLLJ yang dibayarkanbersamaan dengan PKB adalah bentuk perlindunganbagi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, membayarpajak tepat waktu adalah investasi keamanan bersama,” jelasnya.
Tim Pembina Samsat memastikan operasi gabungan iniakan dilaksanakan secara berkala dan terjadwal di berbagai titik strategis, sehingga masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan dapat segeramelakukannya sebelum batas waktu berakhir.









