Santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta peraturan turunannya. Untuk korban meninggal dunia, santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Jasa Raharja melalui PJ Samsat Kota Tasikmalaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, Jasa Raharja juga senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dengan adanya kegiatan survey ini, diharapkan proses penyerahan santunan dapat segera direalisasikan sehingga dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









