“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga melakukan pendataan korban secara akurat dan akan mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan. Petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris,” jelas Rubi.
Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban dalam kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sementara itu, besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 yang mencakup seluruh jenis angkutan darat, laut, dan udara.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin, masing-masing dengan nilai maksimal Rp1 juta dan Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini.
Halaman : 1 2









