BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat bahwa palang pintu perlintasan sebidang bukanlah rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menganggap palang pintu adalah rambu lalu lintas yang menentukan boleh tidaknya melintas di perlintasan sebidang. Undang Undang 22 tahun 2009 terkait lalu lintas angkutan jalan raya menyatakan dengan jelas bahwa kereta api adalah moda prioritas utama dan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas, baik terdapat palang pintu maupun tidak.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa keberadaan palang pintu hanyalah alat bantu untuk keselamatan perjalanan kereta api. Saat berada di perlintasan sebidang tetap wajib hati-hati dan waspada, bahkan jika terdapat palang pintu dan petugas penjaga sekalipun,” ujar Kuswardojo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama Januari hingga Mei 2025, KAI Daop 2 Bandung mencatat ada 6 kejadian kendaraan tertemper di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh ketidak hati-hatian pengguna jalan yang tidak berhenti sesaat sebelum melewati perlintasan sebidang. Hal ini tidak hanya membahayakan nyawa sendiri, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan kereta api dan mengganggu operasional perjalanan KA.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









