KAB. PANGANDARAN – Dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, PJ Samsat Pangandaran, Febrian Alhando, bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Pangandaran membuka layanan Samsat Keliling di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembukaan layanan Samsat Keliling di Kecamatan Mangunjaya bertujuan untuk memberikan akses pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mendatangi kantor Samsat induk. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara lebih praktis di lokasi pelayanan yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, layanan Samsat Keliling menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat diharapkan dapat mengurangi hambatan akses sekaligus mendorong budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pangandaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









