Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.
Selain perlindungan dari Jasa Raharja para korban juga memperoleh manfaat tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang bekerja sama dalam program tanggung jawab pengangkut. Manfaat tersebut berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta serta jaminan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta sesuai ketentuan polis yang berlaku.
“Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan hingga saat ini tim gabungan telah mengevakuasi 233 orang yang terdiri atas 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia. Sebanyak 11 korban luka menjalani perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya sedangkan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget Kabupaten Sumenep.
Syafii juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan hingga Jasa Raharja.
“Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata Syafii.
Halaman : 1 2









