BANDUNG – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang berdomisili di Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan santunan dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat Tamrin Silalahi, Kanit Gakkum Polresta Bandung IPTU Lilim Walim, serta perwakilan Bidang Lalu Lintas BPTD Kelas I Jawa Barat Firman.
Santunan untuk korban Erik Maosul Latip diterima Miming, ayah kandung korban, yang hadir mewakili istri korban selaku ahli waris. Penyerahan turut didampingi Agus Mulyadi, Kepala Desa Situsaeur sekaligus paman korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, santunan untuk korban Risyan Kurnia Putra diterima Siti Kirani Nazwatul Fadilah, adik kandung korban, yang hadir mewakili ibu kandung korban selaku ahli waris. Ia didampingi Mahmudin, kakak ipar korban.
Hingga 18 September 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi dan diketahui berdomisili di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penyaluran santunan dilakukan setelah proses identifikasi dan verifikasi data korban dinyatakan valid. Sesuai ketentuan, setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, serta manfaat tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, percepatan penyaluran santunan tidak terlepas dari koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak sejak proses pencarian dan evakuasi korban.
“Sejak proses pencarian dan evakuasi dimulai, kami berupaya melakukan pendataan secara bersama-sama melalui kesiapsiagaan insan Jasa Raharja yang berada di posko, informasi dari keluarga korban, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Data dan informasi tersebut kemudian kami padukan dengan sistem dan integrasi data yang telah kami miliki,” ujar Awaluddin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









