JAKARTA — PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel”.
Forum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Rubi.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk menambah wawasan.
“Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, masukan, dan induksi dari para narasumber yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka akan memperkaya kita dan menjadi langkah penguatan mitigasi profesi in-house counsel. Semoga ini juga bisa menghindarkan kita dari risiko-risiko yang ada,” ujarnya.
“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house counsel. Bagaimana kita harus bersikap, memperkaya diri, dan tentu memperhatikan pagar-pagar hukum yang relevan,” tambahnya.
Forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.
Halaman : 1 2 Selanjutnya