JAKARTA — Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan penjaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan turut ambil bagian dalam Industrial Symposium Kongres PERSI XXI 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) tentang Kerja Sama Peningkatan Pelayanan Kesehatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkungan Rumah Sakit. MoU ini ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Ketua Umum PERSI, dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, SubSp.K.Fm, MARS, FISQua. Kesepakatan ini menjadi landasan penguatan koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak dalam upaya mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan di rumah sakit.
MoU ini menjadi pijakan penting bagi PT Jasa Raharja dan PERSI dalam memperkuat koordinasi serta komunikasi pada proses penanganan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum maupun lalu lintas jalan di rumah sakit, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terintegrasi. Kesepakatan ini juga menegaskan komitmen kedua pihak untuk menerapkan standar pelayanan kesehatan dan prosedur operasional yang selaras dengan tata kelola klinis, tata kelola rumah sakit, serta tata kelola etik, demi memastikan mutu layanan yang aman dan berkualitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan, pendataan, dan penjaminan korban secara digital dan real time, guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









