KAB. GARUT — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatanberlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di kalangangenerasi muda, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan sosialisasi intensifikasi penggunaanaplikasi JR Safety Road kepada para mahasiswi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada hari Senin, 30Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti antusias oleh puluhan mahasiswi dariberbagai perguruan tinggi yang berdomisili di KecamatanCilawu dan sekitarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja memperkenalkan lebih dalam fungsi dan manfaataplikasi JR Safety Road yang dirancang sebagai salah satuinovasi digital dalam mendukung program pencegahankecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyampaikan bahwa edukasi mengenai keselamatanberkendara harus terus dilakukan, terutama kepadagenerasi muda yang memiliki mobilitas tinggi. “Aplikasi JR Safety Road hadir sebagai solusi untuk membantumasyarakat dalam merencanakan perjalanan yang amanserta memberikan berbagai fitur edukatif terkaitkeselamatan lalu lintas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memperkenalkan aplikasi, peserta juga diberikanmateri mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta peran aktifmasyarakat dalam menciptakan budaya tertib di jalan raya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswidapat menjadi agen perubahan yang turutmenyebarluaskan pesan keselamatan kepada lingkungansekitar, sehingga dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman di Kabupaten Garut dan wilayah lainnya.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus bersinergi denganberbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, guna mendukung program nasional dalam upaya menurunkanangka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitaskeselamatan masyarakat di jalan raya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas









