BEKASI — Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat, Jasa Raharja Cabang Bekasi bergerak cepat melakukan kunjungan verifikasi keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Korban merupakan seorang pesepeda yang meninggal dunia akibat tertabrak sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Langkah proaktif ini dilakukan segera setelah laporan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan diterima secara terintegrasi melalui sistem digital yang menghubungkan Kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja. Tindak lanjut cepat tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan proses penyelesaian santunan dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Kunjungan ke rumah ahli waris menjadi prosedur standar yang wajib dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa santunan diserahkan kepada pihak yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Tata Cara Pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bekasi, Gita Marlina, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kami proaktif melakukan kunjungan langsung ke tempat kejadian dan rumah korban untuk memastikan keabsahan ahli waris. Langkah ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menyampaikan duka cita dan memberikan dukungan moral serta kemudahan bagi keluarga yang sedang berduka,” ujar Gita Marlina.
Kunjungan ke rumah ahli waris yang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) ini tidak hanya bertujuan memverifikasi keabsahan data, tetapi juga membantu ahli waris dalam melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan. Dengan pendekatan pelayanan yang humanis, petugas Jasa Raharja memastikan proses penyelesaian santunan dapat dilakukan tanpa hambatan dan tanpa biaya tambahan apa pun.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima, tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









