Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja turut mendorong pemanfaatan sistem digital terintegrasi yang saat ini sudah menghubungkan Jasa Raharja, Kepolisian, dan rumah sakit. Sistem ini diharapkan dapat memangkas proses administrasi, meminimalisir potensi keterlambatan, dan mempercepat penanganan kondisi gawat darurat. Selain itu, tim juga memberikan penguatan pemahaman kepada pihak rumah sakit mengenai kriteria korban yang dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, sehingga setiap proses penanganan dapat berjalan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Jasa Raharja Cabang Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan sosial terbaik bagi masyarakat. Upaya penguatan kolaborasi dengan rumah sakit menjadi langkah berkelanjutan dalam memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pelayanan cepat, aman, dan pasti sesuai mandat negara melalui Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









