“Monitoring ini sangat penting. Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam menerbitkan Surat Jaminan, tetapi juga memastikan bahwa tindakan medis yang diberikan pihak RS Hermina Grand Wisata kepada korban telah sesuai dengan standar pelayanan, diagnosis medis, serta batas plafon biaya yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan Jasa Raharja mencakup verifikasi kesesuaian diagnosis dan tindakan medis yang tercantum dalam rekam medis dengan cedera akibat kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen klaim, serta pemantauan respons dan koordinasi cepat petugas rumah sakit dalam penyampaian data awal korban yang berperan penting dalam percepatan penerbitan Surat Jaminan.
Melalui kegiatan monitoring ini, Jasa Raharja Cabang Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dengan mengelola dana pertanggungan secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, upaya ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak-haknya secara cepat dan tepat, khususnya dalam pelayanan perawatan di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









