JAKARTA — Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada 11 Desember 2025, telah terjamin perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B-2093-UIU yang menabrak siswa-siswi dan guru pada pukul 06.40 WIB.
Tercatat 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, 16 orang dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 orang lainnya dirawat di RSUD Koja.
Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dengan melakukan pendataan di lokasi serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan sehingga proses perawatan dapat berjalan tanpa hambatan. Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak yang berhak apabila terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi. Kehadiran petugas di lapangan menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir bagi masyarakat terdampak kecelakaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan keseluruhan proses penanganan berjalan baik.
“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









