KAB. BEKASI – Dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana pertanggungan, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi terus mengintensifkan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi (RSHGW) pada Selasa, 09 Desember 2025.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Cikarang, Fitri Budi Utami, sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap penjaminan yang diberikan dimanfaatkan secara tepat guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin korban kecelakaan memperoleh pelayanan medis yang cepat, profesional, dan optimal.
Fitri Budi Utami menjelaskan bahwa monitoring dan pengawasan berkala merupakan implementasi nyata prinsip transparansi dan akuntabilitas Jasa Raharja dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









