“Saya berharap kinerja ini dapat dipertahankan pada semester kedua hingga 2026. Capaian ini luar biasa, tapi kita tidak boleh larut. Kita harus waspada dan segera menyiapkan inisiatif baru, memiliki plan B, terutama dalam mendukung peningkatan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraannya,” ungkap Dewi.
Sebagai bagian dari upaya mempermudah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 15 November 2025. Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat, mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, dan mendukung keselamatan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program pemutihan pajak ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat kinerja penerimaan di wilayah,” jelas Gentur Anggoro Waseso.
Jasa Raharja optimistis pembinaan ini akan memperkuat semangat jajaran Kanwil Kepulauan Riau untuk terus berinovasi, bersinergi dengan para pemangku kepentingan, dan menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Halaman : 1 2









