JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., serta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., pada Rabu (23/4) di Kantor Gubernur DKI Jakarta. Audiensi ini merupakan bagian dari upaya Pembina Samsat Nasional dalam menyelaraskan kebijakan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan membahas sejumlah kebijakan terkait Samsat yang telah dan akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, memastikan akurasi data kendaraan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., menyampaikan bahwa diskusi mencakup berbagai upaya peningkatan kepatuhan masyarakat DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya melalui pemberian insentif. “Tadi sudah dibahas bahwa DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. Jadi ini untuk prinsip keadilan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Fatoni juga menambahkan bahwa penghapusan pajak progresif sedang dipertimbangkan guna meningkatkan ketertiban administrasi dan penegakan hukum. Dengan demikian, kendaraan yang terdaftar di Samsat benar-benar milik pemilik sebenarnya. Ia juga menghimbau agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan, mengingat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN2) telah dihapus di beberapa daerah.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap langkah-langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan Samsat tidak hanya terkait pendapatan pajak, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan forensik kepolisian yang membutuhkan data kendaraan yang akurat.
Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan penegakan hukum lalu lintas melalui implementasi berbagai aturan turut dibahas dalam pertemuan ini. “Tadi juga dibahas tentang peningkatan hukum, baik itu menggunakan ETLE, penertiban kendaraan mewah, dan penertiban parkir. Ini juga nanti akan kami formulasikan, karena termasuk dalam mewujudkan kamseltibcarlantas,” jelas Agus Suryonugroho.
Pentingnya akurasi data kepemilikan kendaraan juga ditegaskan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Dalam kesempatan tersebut, Rivan menyampaikan bahwa data tersebut sangat penting dalam proses identifikasi korban kecelakaan lalu lintas. “Terkait dengan apabila terjadi kecelakaan, pasti data ini begitu penting sebagai dasar saat membayarkan santunan korban,” ujarnya.
Rivan juga mengapresiasi rencana pembentukan tim kerja lintas sektor yang akan merancang program bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pembina Samsat Nasional. “Nanti kami akan membentuk tim untuk membuat program bersama, baik seluruh kebijakan yang diambil maupun yang akan diambil, yang kami harapkan tentu bermanfaat baik untuk masyarakat dan tentu juga untuk pemerintahan provinsi,” ungkapnya.
Sebagai BUMN yang menangani asuransi sosial, PT Jasa Raharja memiliki tugas utama dalam memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi hak atas santunan. Sinergi berkelanjutan dengan para stakeholder akan mendorong PT Jasa Raharja untuk melaksanakan tugas secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan tata kelola kendaraan bermotor dan penguatan kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Diharapkan, langkah-langkah yang dirumuskan bersama dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.