BOGOR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Tim Pembina Samsat Depok berkolaborasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar kegiatan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai berbagai perubahan kebijakan yang diatur dalam UU HKPD, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Pembina Samsat Depok yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu serta kemudahan layanan yang telah disediakan melalui berbagai kanal pembayaran digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









