JAKARTA – PT Jasa Raharja memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dengan Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran Kementerian PANRB.
Audiensi membahas upaya peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas dan operasional pemerintah. Pertemuan tersebut juga menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut bersama antara kedua instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyatakan dukungannya terhadap transformasi layanan Samsat yang tengah dijalankan Jasa Raharja bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan lebih efektif jika diiringi penyederhanaan proses layanan, peningkatan kualitas pengalaman masyarakat, serta penguatan komunikasi publik mengenai manfaat perlindungan yang diberikan.
“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” ujar Purwadi.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan administrasi kendaraan bermotor perlu dipahami bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui pemberian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting dalam transformasi Samsat menjadi layanan publik yang lebih terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat,” kata Awaluddin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









