SUMATERA UTARA — Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP. Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan Kereta Api Sribilah Utama yang tengah melintas sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.
Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









