Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Facebook Comments Box

Baca:  Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Kelurahan Sukamanah

Berita Terkait

Jasa Raharja Apresiasi Polda hingga Polres melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat
Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban
Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam
The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi, dan Peduli Keselamatan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna 

Rabu, 23 September 2026 - 16:39 WIB

Operasi Gabungan Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang

Rabu, 23 September 2026 - 15:43 WIB

Kepala Kanwil Jasa Raharja Jawa Barat Dampingi Kabapenda Jabar Sambut Gubernur Jawa Barat dalam Giat Jabar Bursa Kerja di PT. YKK Zipper Indonesia, Cimanggis

Rabu, 23 September 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SWDKLLJ Samsat Kawaluyaan  

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SMK Doa Bangsa

Rabu, 23 September 2026 - 12:11 WIB

Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera Kolaborasi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pengajar SMK Negeri 1 Tasikmalaya

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Dan Tim Pembina Samsat Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 22 September 2026 - 15:27 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SWDKLLJ Samsat Soekarno Hatta  

Berita Terbaru