Langkah proaktif ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan.
Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, dan melengkapi surat-surat kendaraan serta membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena di dalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









