BANDUNG — Masih Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlangsung serentak di Wilayah Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Bapenda Jabar, Bandung, Rabu (21/05).
Kunjungan ini menjadibagian dari langkah sinergis antar instansi dalam upayaoptimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Kunjungan Jasa Raharja kali ini diwakili oleh Indrawan AyipRosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum Kanwil Jawa Barat yang didampingi oleh Suryadi Kusumah, Staf Humas. Kunjungan diterimalangsung oleh Ivan Novemberia selaku Kepala Tim PSIP Bapenda Jabar Bersama Kamil Husni Staf RenbangBapenda Jabar. Di kesempatan terpisah, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikandukungannya terhadap program pemutihan pajak yang saatini berlangsung sampai dengan 30 Juni 2025 yang akandatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi sinergitas yang terusdilakukan antara Jasa Raharja dan Bapenda Jawa Barat. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalammembangun tata kelola yang lebih akuntabel dan responsifterhadap kebutuhan masyarakat. Jasa Raharja sebagaibagian dari pelayanan masyarakat, tentu mendukung penuhlangkah ini demi keselamatan dan kesejahteraanmasyarakat pengguna jalan,” ungkap Hendri.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadimomentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibanperpajakan. Selain memberikan insentif berupapenghapusan denda, kegiatan ini juga ditujukan untukmendekatkan layanan kepada wajib pajak dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kontribusipajak dalam pembangunan daerah. A danya kunjungan ini, diharapkan kolaborasi antara Bapenda dan Jasa Raharja semakin memperkuat koordinasi antar mitra. Pemerintahmengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momenpemutihan ini sebaik-baiknya dan menjadikan kepatuhanpajak sebagai bagian dari budaya bersama menuju Jawa Barat yang Istiwewa.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









