KAB. MAJALENGKA — Jasa Raharja Cabang Cirebon melaksanakan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang diselenggarakan di Polres Majalengka pada Senin, 02 Juni 2025. Kegiatanrapat ini menjadi wadah diskusi strategis untuk menciptakantransportasi yang aman, tertib, dan nyaman Khususnya di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Majalengka, Rudiyanto dan Petugas Samsat Outlet Kadipaten, Hisyam Andrian bersamaKanit Gakkum Polres Majalengka. Sebagai bagian dariforum, Jasa Raharja berkontribusi dalam memberikanperspektif mengenai pentingnya transportasi yang berkeselamatan serta keselamatan berlalu lintas.
Dalam kegiatan ini membahas berbagai isu krusial mengenai keselamatan berlalu lintas salah satunya pemasangan spanduk himbauan keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas. Dalam forum ini, berbagai pihak berbagi informasi, strategi, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder, serta memperkenalkan berbagai program keselamatan yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab berlalu lintas di kalangan masyarakat,” pungkas Danny Firnando.
Melalui forum ini dapat mempererat hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Dengan langkah bersama, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan dan dapat pula berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Majalengka.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.