Selain meningkatkan kepatuhan administrasi pajak, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi perusahaan dan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, penumpang kendaraan bermotor umum memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, sehingga memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna transportasi umum.
Melalui pelaksanaan operasi khusus ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









