BEKASI — Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan pada hari Minggu bagi Warga Kota Bekasi yang berpartisipasi melunasi PKB dan SWDKLLJ selama program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor sejak tanggal 20 Maret – 30 Juni 2025.
Jasa Raharja Bekasi melalui Resvol Desmon yang bertugas pada hari Minggu 27 April 2025 menyampaikan bahwa layanan hari minggu merupakan bentuk tanggapnya Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat yang waktunya terbatas di hari kerja. Pada hari minggu pelayanan Samsat di mulai dari pukul 08:00 sampai pukul 14:00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas dan kenyamanan layanan, Tim Pembina Samsat Provinsi menyediakan transaksi digital elektronik dari manapun mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ diantaranya adalah E-Samsat, aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanatkan Undang Undang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 Jasa Raharja diamanatkan oleh negara memberikan perlindungan dasar dan mendukung keselamatan berlalu-lintas dengan tidak memberikan jaminan santunan kepada korban yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.