TASIKMALAYA — Dalam rangka meningkatkan sosialisasi program dan layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melalui perwakilannya melakukan kegiatanDoor to Door (DTD) ke PT Putra mekar Kompak yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 17/06/2025.
Kegiatan DTD ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memberikan edukasi dan pemahamankepada masyarakat mengenai program jaminan sosialkecelakaan lalu lintas, serta memperkenalkan layanan-layanan yang tersedia bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab Jasa RaharjaSamsat Sukaraja, Susatria Sambastri mewakili PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya diterima dengan baik oleh pihak manajemen PT Putra Mekar Kompak beserta para karyawan. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh antusiasme dari peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan DTD ini sangat penting untuk memastikanmasyarakat memahami hak-hak mereka terkait jaminansosial kecelakaan lalu lintas. Kami berharap dengan adanyasosialisasi langsung seperti ini, kesadaran masyarakat akanpentingnya perlindungan jaminan sosial semakinmeningkat,” ujar Susatria Sambastri.
Selama kegiatan, peserta mendapat penjelasankomprehensif mengenai mekanisme klaim santunan, prosedur pengajuan, serta berbagai layanan digital yang telah disediakan Jasa Raharja untuk memudahkanmasyarakat dalam mengakses layanan.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan seputar layanan Jasa Raharja, mulai dari prosedurklaim hingga cakupan jaminan yang diberikan. Hal inimenunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahamiprogram jaminan sosial yang tersedia. Dengan adanyakegiatan DTD ini, diharapkan masyarakat semakinmemahami peran Jasa Raharja sebagai penyelenggaraprogram jaminan sosial kecelakaan lalu lintas, serta dapatmemanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









