Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.

“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. “Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” imbuh Awaluddin.

Facebook Comments Box

Baca:  Konsistensi Jasa Raharja Indramayu, Satlantas Polres Indramayu dan Dinas Perhubungan Tekan Angka Kecelakaan Melalui Edukasi Usia Dini

Berita Terkait

Dorong Tertib Administrasi Kendaraan Perusahaan, Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan SIGAP Instansi di PT Tiara Mulya Sejahtera
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antar-BUMN, PT Askrindo Laksanakan Anjangsana ke Kantor Jasa Raharja Tasikmalaya
Dukung Program Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja, Bupati Indramayu Terbitkan Surat Edaran Pemasangan Alat Pemantul Cahaya
Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka 
Jasa Raharja dan Polres Subang Gelar Aksi Simpatik, Ajak Pengendara Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas
Pastikan Pelayanan Optimal dan Berkualitas, Jasa Raharja dan P3D Pangandaran Monitoring MPP Parigi dan Samsat Keliling Cijulang
Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Alat Berat, Tim Pembina Samsat Pangandaran Kunjungi CV Cinta Damai
PT Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Kasat Lantas Polresta Cirebon Pasang Replika Mobil PJR dan Patung Polisi di Titik Black Spot

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 22:09 WIB

Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Dorong Tertib Administrasi Kendaraan Perusahaan, Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan SIGAP Instansi di PT Tiara Mulya Sejahtera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antar-BUMN, PT Askrindo Laksanakan Anjangsana ke Kantor Jasa Raharja Tasikmalaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Dukung Program Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja, Bupati Indramayu Terbitkan Surat Edaran Pemasangan Alat Pemantul Cahaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Jasa Raharja dan Polres Subang Gelar Aksi Simpatik, Ajak Pengendara Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal dan Berkualitas, Jasa Raharja dan P3D Pangandaran Monitoring MPP Parigi dan Samsat Keliling Cijulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Alat Berat, Tim Pembina Samsat Pangandaran Kunjungi CV Cinta Damai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Kasat Lantas Polresta Cirebon Pasang Replika Mobil PJR dan Patung Polisi di Titik Black Spot

Berita Terbaru