SUKABUMI — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Penanggung Jawab Samsat Kota Sukabumi Ai Omah Nuryamah melaksanakan kegiatan pembagian flyer informasi kepada masyarakat, bertempat di Lapangan Merdeka, Sukabumi, Senin 19 Mei 2025 .
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi aktif yang dilakukan Samsat Kota Sukabumi agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.
Pembagian flyer dilakukan langsung oleh petugas PJ Samsat, menyasar para pengunjungLapangan Merdeka yang merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Sukabumi. Selain membagikan selebaran, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada wargamengenai syarat dan tata cara mengikuti program pemutihan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Ai Omah N.
Program pemutihan ini berlaku hingga akhir Juni 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruhpemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Jawa Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat Induk terdekat atau gerai layanan samsat lainya guna mendapatkan informasi terkait layanan ataupun kosultasi terkait pajak kendaraan bermotor.









