SUKABUMI – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, SE bersama KepalaP3DW Samsat Kabupaten Sukabumi Bpk Agus Sutrisna, S.Hut., M.M,, melaksanakan penandatangananKomitmen Bersama sebagai bentuk penguatan sinergidalam pelaksanaan program kerja selama periodepemutihan pajak kendaraan bermotor serta program lanjutan pasca pemutihan pada Semester II Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Jasa RaharjaSukabumi ini menjadi langkah strategis untukmengoptimalkan pelayanan publik, khususnya dalammendukung kelancaran administrasi pajak kendaraanbermotor dan peningkatan penerimaan daerah.
Dalam sambutannya, Wahyu Pria Wibowo menyatakanbahwa Jasa Raharja berkomitmen penuh untukmendukung pemerintah daerah dan para pemangkukepentingan dalam meningkatkan kesadaran sertakepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaranpajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan dengan sebaik-baiknya. Setelah masa pemutihan berakhir, kami juga akan melaksanakanberbagai kegiatan lanjutan guna menjaga keberlanjutanprogram ini,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala P3DW Samsat KabupatenSukabumi Bpk Agus Sutrisna, S.Hut., M.M, menegaskanbahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bukti nyatasinergi dalam upaya mendorong peningkatanpendapatan daerah, sekaligus memperkuat tata kelolapelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
Melalui komitmen bersama ini, kedua instansi berharapterwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat akanpentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Selain itu, diharapkan pula peningkatan data validasi kendaraan bermotor sertapeningkatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerjasama yang erat, komunikasi efektif, dan konsistensipelaksanaan di lapangan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 30 September 2025 diharapkan dapat menjadi momentum strategis dalammenurunkan angka tunggakan pajak serta memberikankemudahan administrasi kepada masyarakat dalammemenuhi kewajiban terhadap kendaraannya.









