Jumlah santunan yang diberikan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald F Sinaga menyampaikan bahwa kecepatan proses santunan adalah prioritas.
“Kami memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang sah dan terdaftar di Kepolisian mendapatkan haknya. Ini adalah wujud komitmen Jasa Raharja untuk meringankan beban ekonomi keluarga korban, sebagai bagian dari jaminan perlindungan sosial oleh negara,” ujar Ronald F Sinaga.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan keluarga korban dapat fokus pada proses pemulihan atau penyesuaian tanpa dibebani masalah biaya yang besar. Jasa Raharja terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









